MOROWALI, Sulawesi Tengah - Tuntutan Aksi Demo yang dilakukan sejumlah warga Desa Lalampu masih menunggu keputusan dari PT Ang and Fang Brother (AFB) perusahan tambang yang berlokasi di desa tersebut.
Hal ini setelah dilakukan pertemuan antara delegasi aksi demo berkisar 10 orang perwakilan dengan manajemen PT AFB yang di hadiri Manager AFB, Nicolas Hamdani. bertempat di Kantor AFB di Desa Lalampu, kecamatan Bahodopi, Kabupaten Morowali, Selasa (22/03/2023).
Dalam pertemuan itu, selain dihadiri Management AFB dan perwakilan aksi demo juga di hadiri Sekdes Lalampu, Kapolsek Bahodopi, perwakilan Koramil Bahodopi serta unsur terkait lainnya yang berlangsung damai, tertib dan aman.
Sebelum dilakukan pertemuan, para aksi demo terlebih dulu menyampaikan orasinya yang di koordinir Arham selaku Korlab. Ada beberapa poin yang menjadi isi tuntutan dalam aksi yang berjalan damai itu yakni:
1. Realisasikan dana CSR tahun 2021 dan 2022 sesuai MoU.
2. Berdayakan tenaga kerja lokal khususnya masyarakat Desa Lalampu.
3. Kontrak kerja karyawan harus sesuai dengan undang-undang ketenaga kerjaan.
4. Melibatkan kontraktor Desa Lalampu dalam kegiatan Mining.
5. Melakukan penyiraman badan jalan (pemukiman warga).
Menanggapi isi tuntutan para aksi demo, Manager AFB Nicolas Hamdani dalam pertemuan memberikan penjelasan dari setiap point yang disampaikan para aksi demo dari warga Desa Lalampu.
Baca juga:
FMN : Samarinda Siapkan Diri Songsong IKN
|
Di point pertama mengenai soal tenaga kerja dijelaskan bahwa sementara ini dalam tahap evaluasi supaya mengacu sesuai undang-undang ketenagakerjaan di periode 2023-2025, termasuk soal hak dan kewajiban karyawan sehingga bisa terealisasi dengan baik apa yang menjadi usulan karyawan selama ini.
Selanjutnya, terkait mengenai kontraktor lokal tidak diberdayakan karena dari sisi dokumen perusahaan tidak ada memuat point terkait kontraktor lokal untuk menambang tetapi pemberdayaan yang dilakukan yakni dengan mengandeng Perusahaan Bongkar Muat (PBM) yang ada di area lingkar tambang.
"Kita ini memiliki Tersus izin pelabuhan yang lengkap, dimana di dalam Tersus itu kita perdayakan masyarakat lokal pemilik PBM yang ada dilingkar tambang perusahaan ini. Jadi, soal pemberdayaan ini kita sudah berdayakan masyarakat lokal ataupun kontraktor lokal, " jelas Nicolas Hamdani.
Lanjutnya, Terkait soal tanggung jawab Corporate Social Responsibility (CSR) bahwa terjadi perubahan nominal karena menyesuaikan kemampuan perusahaan tidak bisa mengacu pada waktu di tahun 2019 sebesar Rp. 3, 5 Milyar dikarenakan kondisi perubahan aturan saat itu.
Hal ini pun telah disampaikan pada pertemuan sebelumnya apa yang mjadi alasan dari management tidak bisa menyanggupi nilai CSR tersebut dan hal ini menjadi salah satu penyebab terjadinya keterlambatan realisasi CSR ini termasuk adanya perubahan regulasi yang tidak diketahui perusahaan.
"Seperti di tahun 2021 kami tidak ada berkegiatan, tentu ini akan dihitung kembali jumlah valid CSR yang menjadi kewajiban perusahaan ini, " terang Nico sapaan akrabnya.
Terakhir, Mengenai penyiraman jalan dikatakan Nico saat ini PT. AFB sementara mengajukan tambahan satu unit mobil tangki penyiram debu yang nantinya akan standby di jalan melakukan penyiraman.
"Kami sementara mengajukan tambahan 1 unit mobil tangki penyiraman debu, mudah-mudahan dalam waktu dekat ini segera terealisasi sebagaimana harapan kita semuanya, " pungkasnya.
Diakhiri pertemuan itu, disepakati bahwa apa yang menjadi tuntutan aksi demo masih menunggu keputusan AFB, sembari menunggu keputusan tersebut para aksi demo memberikan warning agar aktivitas perusahaan diberhentikan sementara sampai ada keputusan dari PT.AFB.
Pantauan media ini aksi demo berlangsung damai, tertib dan aman yang dikawal aparat kepolisian dari Polres Morowali, Polsek Bahodopi serta personil Kodim 1311/Mrw Koramil Bahodopi. Usai dilakukan pertemuan, para aksi demo membubarkan diri dengan tertib.
(PATAR JS)